Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP), pembeli wajib membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Format Nota Retur
Merujuk Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024, terdapat setidaknya 9 informasi yang wajib dicantumkan dalam nota retur. Informasi tersebut adalah:
- nomor nota retur;
- kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
- nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN;
- nama, alamat, dan NPWP pembeli;
- nama, alamat, dan NPWP PKP penjual;
- jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
- PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
- tanggal pembuatan nota retur; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak merupakan penambahan baru dari ketentuan sebelumnya.
Berikut adalah contoh format nota retur menurut PMK 81/2024:
Pembuatan Nota Retur
PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur dibuat secara elektronik. Pembeli membuat dan mengunggah melalui modul dalam Portal Wajib Pajak (Coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, nota retur yang dibuat harus ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan memperoleh persetujuan DJP. Perlu dicatat, nota retur perlu dibuat oleh pembeli, baik yang berstatus PKP maupun bukan PKP.
Lakukan Otomatisasi Pengelolaan Faktur Pajak Lewat PajakExpress
Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.
Kehadiran Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan administrasi faktur pajak bagi para pengusaha. Namun demikian, bagi perusahaan yang juga menggunakan aplikasi internal, baik dalam bentuk ERP maupun aplikasi accounting lainnya, perusahaan masih harus melalui proses manual dalam pelaporan PPN. Data dari aplikasi internal perlu diubah ke format XML yang didukung sistem Coretax sebelum menerbitkan faktur dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Tak hanya itu, sistem yang digunakan secara nasional berpotensi menambah proses upload faktur, khususnya untuk perusahaan yang menerbitkan ratusan ribu hingga jutaan faktur pajak per bulan.
Untuk itu, PajakExpress by Ortax hadir memberikan solusi bagi Anda untuk membantu pengelolaan faktur pajak menjadi lebih mudah. Sebagai mitra resmi DJP, PajakExpress memiliki fitur API Integration untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data dari aplikasi internal. Anda dapat melakukan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengiriman faktur pajak tanpa harus melalui proses manual, sehingga terhindar dari risiko human error. Pajak Express juga telah digunakan berbagai perusahaan dan terbukti mampu mengelola ratusan ribu data faktur pajak dalam waktu yang cepat.
Lihat fitur lengkap PajakExpress di sini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress